Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikumpulkan sepanjang 2022 sampai awal 2023 sebesar Rp1,016 triliun ke kas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Rabu, menyebutkan pihaknya mengumpulkan Rp1,012 triliun selama 2022 dan ditambah Rp3,434 miliar pada 2 Januari 2023.
"Jika ditotal, maka Imigrasi Ngurah Rai menyetorkan PNBP sejumlah Rp1.016.171.962.706," kata Sugito.
Jumlah PNBP tahun 2022 itu naik 1,17 persen jika dibandingkan dengan capaian pada 2021 yang mencapai Rp79,77 miliar.
"Melampaui target PNBP yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan capaian 819 persen atau lebih dari delapan kali lipat, melebihi dari target PNBP sejumlah Rp124.042.000.000," tambahnya.
Dari total PNBP yang dikumpulkan oleh Imigrasi Ngurah Rai itu, sebanyak Rp29,19 miliar di antaranya diperoleh dari biaya pengurusan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA).
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai terbitkan 71.001 izin tinggal untuk WNA sepanjang 2022
"Sejak diterapkan mulai 5 November 2022, tercatat sudah 58.399 orang masuk ke Indonesia menggunakan e-VOA melalui Bandara Ngurah Rai. Dari jumlah tersebut, terkumpul PNBP sejumlah Rp29.199.500.000 yang langsung masuk sebagai PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Sugito.
Penerimaan lain di antaranya dari pelayanan keimigrasian lainnya senilai Rp21,6 miliar; izin keimigrasian dan izin masuk kembali sebesar Rp137,42 miliar; visa sebanyak Rp846,98 miliar; sewa tanah, gedung, dan bangunan sebesar Rp22,8 juta; serta paspor senilai Rp10,13 miliar.
Dari rincian penerimaan tersebut, pengurusan visa masih jadi sumber penerimaan bukan pajak terbesar di Imigrasi Ngurah Rai, yakni sebesar 83 persen. Selanjutnya, penerimaan dari izin keimigrasian dan izin masuk kembali sebanyak 14 persen dan layanan keimigrasian lainnya 2 persen.
Sugito juga melaporkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai selama tahun 2022 telah menerbitkan 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing (WNA), terutama mereka yang tinggal di wilayah Bali.
Baca juga: Imigrasi: Kunjungan WNA ke Bali naik 60.000 kali lipat di tahun 2022
Dari jumlah itu, warga negara Rusia merupakan WNA terbanyak yang mengurus izin tinggal di Bali pada 2022, yaitu sebanyak 29.762 orang. Kemudian, WNA yang mengurus izin tinggal di Bali sebanyak 8.219 orang dari Australia, 7.434 orang dari Jerman, 6.547 orang dari Prancis, dan 6.516 orang dari Inggris.
"Dari total 71.001 izin tinggal yang diterbitkan oleh Imigrasi Ngurah Rai, rinciannya 42.311 merupakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 22.346 Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), 3.831 Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan 410 Izin Tinggal Tetap (Itap)," ujar Sugito.