Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan setidaknya ada dua lagi buronan Interpol di Indonesia yang masih dicari dan diselidiki selain Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Komisaris Besar Polisi Tommy Aria Dwianto saat menggelar konferensi pers terkait pemulangan dua buron yang masuk dalam red notice Interpol di Mako Polda Bali, Denpasar, Selasa.
"Masih ada dua lagi yang harus kami cari. Mereka (Kepolisian Praha) masih menyebutkan bahwa ada dua lagi yang masih harus dicari, tetapi belum sebutkan nama," kata dia kepada awak media.
Kombes Dwianto menyatakan penyelidikan terhadap dua warga negara Ceko lainnya yang sudah mendapatkan informasi dari pihak Interpol Ceko akan ditangani Interpol Indonesia setelah kedua buronan Cyril Stiak dan Stefan Durina sudah diserahkan kepada Kepolisian Praha dengan mekanisme handing over.
"Disampaikan ketika ini (Stiak dan Durina) kembali baru mereka akan menyampaikan untuk dua orang lagi yang menjadi buron. Jadi, ternyata memang banyak sekali buronan yang harus ditangani," kata dia.
Dwianto sendiri belum memastikan terkait kasus dan juga tempat persembunyian dari dua buronan tersebut, tetapi disinyalir banyak yang bersembunyi di tempat-tempat yang umumnya menjadi tujuan wisata.
Yang pasti, kata Dwianto, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda-Polda yang menjadi tujuan wisata para turis asing dan sekaligus suatu tanda peringatan juga bahwa WNA yang datang ke Indonesia memang beberapa masuk dalam daftar buronan nasional dari negara lain.
Dwianto bahkan menyebut ada puluhan daftar red notice Interpol yang masuk ke Divisi Hubungan Internasional untuk ditindaklanjuti oleh Interpol Indonesia.
Pihaknya akan bekerjasama dengan pihak imigrasi sebagai pintu masuknya berbagai macam latar belakang wisatawan yang mengunjungi Indonesia untuk memastikan bahwa para buron tersebut sudah pasti masuk di wilayah Indonesia.
"Permintaan banyak. Masuk puluhan lah jumlahnya. Kadang-kadang mereka cuman bilang (di Indonesia), tetapi ternyata tidak. Kita cek di imigrasi data pelintasannya kosong, tetapi ada juga yang ada," kata Dwianto.
Dia menyatakan rata-rata buronan yang lari ke Indonesia karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dirinya menjelaskan ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh Interpol dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang warga negara asing yakni pertama Kepolisian Republik Indonesia hanya sifatnya mendatakan, hanya memastikan bahwa yang bersangkutan adalah subjek dari interpol red notice.
Kemudian kedua, apakah nama mereka sama dengan yang ada di paspor dengan nama mereka yang ada di dalam daftar Interpol red notice dan yang terakhir adalah memastikan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparatur penegak hukum di negara masing-masing.
Kemudian kedua, apakah nama mereka sama dengan yang ada di paspor dengan nama mereka yang ada di dalam daftar Interpol red notice dan yang terakhir adalah memastikan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparatur penegak hukum di negara masing-masing.
"Ini merupakan komitmen kami Polri sebagai anggota Interpol untuk harus bekerjasama dengan negara lain dalam rangka penanganan kejahatan transnasional. Kami nggak bisa biarkan buronan tersebut dengan bebasnya berjalan kemana-mana," tutup Tommy Aria Dwianto.