Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menekankan pemberian grasi terhadap terpidana narkoba merupakan hak presiden sebagai kepala negara, namun secara pribadi dia tetap kecewa atas keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
"Dari sisi secara hukum keputusan Presiden memberikan grasi itu sah. Namun secara komitmen pemberantasan narkoba, saya salah satu yang kecewa," kata Mahfud di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan terkait kasus narkoba yang dilakukan Meirika Franola alias Ola, yang diduga kembali mendalangi penyelundupan narkoba dari dalam tahanan, sebaiknya Ola dijatuhi hukuman mati.
"Karena Ola sudah diberikan grasi oleh presiden, namun kenyataannya dia kembali terlibat kasus narkoba, sehingga bisa dikatakan residivis. Bisa dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi terhadap terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola, dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Namun belakangan Ola diduga kembali mendalangi penyelundupan narkoba dari dalam sel.
Pengamat politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi menilai kasus Ola sangat memalukan pemerintahan Indonesia. Dia mengusulkan agar segera dilakukan pembenahan birokrasi.
"Ini memalukan, terutama orang-orang di sekitar presiden ini. Karena pemberian grasi tidak langsung keluar dari presiden, ada prosedurnya," kata dia. (LHS/T007)