Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nicp Afinta menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.
Mutasi Irjen Nico tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, tanggal 10 Oktober.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut, termasuk Irjen Pol Nico Afinta.
"Ya betul, tour of duty and tour area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi.
Baca juga: Pemkab Malang tanggung biaya medis korban Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Pemkab Malang tanggung biaya medis korban Tragedi Kanjuruhan
Selain Irjen Nico, Kapolri memutasi empat Pati Polri lainnya, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dari jabatan Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.
Kemudian, posisi Kapolda Sumatera Barat diisi oleh Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Irjen Rusdi Hartono juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Kapolri juga memutasi Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri sebagai Wakil Kabareskrim Polri.
Lalu, memutasi Kombes Pol Adi Vivid Agustiadi yang sebelumnya penugasan sebagai ajudan presiden, diangkat dalam jabatan sebagai Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Hoaks! Pria ditendang TNI di Stadion Kanjuruhan meninggal
Baca juga: Hoaks! Pria ditendang TNI di Stadion Kanjuruhan meninggal
Bantah
Polri juga membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Daerah Jatim, Surabaya.
Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion.
"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.
Baca juga: "Aremania Menggugat" kawal proses hukum tragedi stadion Kanjuruhan
Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi, hendak melakukan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," jelas Dedi.
"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.
Baca juga: Presiden: audit seluruh stadion bola di Indonesia
Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.
Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan Security Officer SS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri memutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta jadi Staf Ahli
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri bantah ada 40 tembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan