Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Bantuan Hukum "Aremania Menggugat" menyatakan terus mengawal proses hukum yang ditangani aparat kepolisian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Ketua Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan adanya penetapan status tersangka terhadap enam orang dalam tragedi Kanjuruhan merupakan langkah awal yang baik.
"Namun, hal itu tidak menjadikan permasalahan selesai. Tetapi, merupakan titik awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari pihak kepolisian demi kepastian hukum yang berkeadilan," katanya.
Baca juga: Lilin-lilin perdamaian untuk "Salam Satu Nyali, Salam Satu Jiwa"
Djoko menjelaskan ia bersama korban yang diwakili oleh tim advokasi tersebut mengharapkan proses hukum bisa terus berjalan sehingga pihak-pihak terkait, baik secara kelembagaan ataupun tidak, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang memiliki tujuan sama. "Kami juga mengharapkan tidak ada intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi kepada para saksi atau korban," ujarnya.
Djoko mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap fakta di balik tragedi pada 1 Oktober 2022, yang telah menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
"Aremania Menggugat" kawal proses hukum tragedi stadion Kanjuruhan
Senin, 10 Oktober 2022 17:04 WIB