Mekkah (Antara Bali) - Seluruh komponen bangsa hendaknya mengambil sikap atas batas kemampuan fisik calon jemaah haji agar angka kematian tidak terus membengkak. Saat ini sudah 97 calon jemaah haji yang wafat.
Dua anggota Komisi IX DPR yang menjadi anggota Tim Pengawas Haji 2012, Putih Sari (Fraksi Gerindra) dan Churmania Abdul Halim (Fraksi PKB) seusai meninjau Balai Pengobatan Haji Indonesia di Mekkah, Senin, mengatakan kemampuan fisik calon jemaah hendaknya menjadi salah satu prasyarat utama untuk bisa berhaji.
Berdasarkan pemantauan, kata Putih, sebagian besar jemaah yang meninggal dan sakit akibat penyakit yang disandangnya sejak di tanah air. Sejumlah jemaah yang secara fisik tidak mampu melaksanakan ibadah haji tetapi kenyataannya berangkat juga.
"Selayaknya, mereka membadalkan hajinya pada anak atau sanak saudara seperti yang menjadi kebijakan pemerintah Malaysia," kata Putih.
Sementara Churmania menyatakan agama juga mengatur bahwa orang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena fisiknya lemah bisa membadalkan hajinya.
Membadal adalah mewakilkan ibadah haji kepada anak atau sanak saudara yang mampu secara fisik dan finansial.
"Kita tau ibadah haji ini hampir 90 persen membutuhkan kemampuan fisik yang prima," kata Curmania. Jemaah haji diwajibkan berihram, umrah (tawaf dan sa'i) wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, tawaf ifadah dan tawaf wada (perpisahan).
Keputusan menerapkan syarat kemampuan fisik itu harus melibatkan semua komponen bangsa terkait, seperti Kemenag RI, DPR RI, MUI, tokoh masyarakat dan ormas Islam.(*/T007)