Denpasar (Antara Bali) - Alexander Simonov (30), warga Rusia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti bersalah menyelundupkan hampir satu kilogram hasish dengan cara menelan dan menyimpan barang haram tersebut dalam perutnya.
Ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Guru yoga itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I berupa hasish dengan berat kotor 915 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya merusak citra wilayah Pulau Dewata sebagai tujuan wisata internasional. "Terdakwa juga merupakan kurir dari sindikat internasional," jelas Gunawan.
Vonis itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 11 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, Simonov langsung menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Seperti diketahui, petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai membekuk Alexander Simonov pada 24 April 2012 lalu di terminal kedatangan internasional bandar udara tersebut.(IGT)