Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali sedang menyiapkan rancangan pembentukan peraturan daerah yang akan mengatur mengenai hutan kritis dan hutan kota sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian sumber air di Pulau Dewata.
"Saat ini rancangannya sudah 80 persen, dan kami targetkan dapat dibahas mulai awal 2013," kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Made Suryantha Putra, di Denpasar, Senin.
Pihaknya memprediksi bahwa luasan hutan di Bali saat ini tinggal 18 persen dari total wilayah Pulau Bali. Hutan-hutan, lanjut dia, sudah banyak yang kritis, hutan bakau menghilang akibat abrasi dan beberapa waktu lalu terjadi kebakaran hutan. Dengan kondisi hutan yang makin kritis, maka sudah seharusnya semakin banyak pihak yang dapat mendukung upaya pelestarian hutan.
"Pemprov Bali selama ini juga tidak menyediakan dana yang cukup untuk rehabilitasi hutan. Maka dari itu, dengan perda inisiatif dewan ini, kami ingin mendorong pemprov maupun pemkab/pemkot bisa turut mendukung," kata politisi dari PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, dengan adanya gerakan untuk membuat hutan baru dan menghijaukan kembali hutan yang melibatkan semua pemangku kepentingan sekaligus untuk mewujudkan program menuju Bali Clean and Green (Bali yang bersih dan hijau).
"Di samping bentuk perlindungan, kami mengajak semua komunitas untuk ikut terlibat, misalnya ada orang mencari apa disyaratkan harus menanam pohon. Sementara itu, masing-masing pemda dengan membentuk hutan kota, diharapkan dapat memberikan dampak lingkungan yang bagus," ucapnya.
Menurut dia, sebenarnya masih banyak lahan-lahan pemerintah yang bisa dihutankan, asalkan pemerintah dengan tegas menegakkan Perda No 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.(LHS/T007)
DPRD Bali Siapkan Raperda Hutan Kritis
Senin, 15 Oktober 2012 15:07 WIB