Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf SH. MH menyatakan selama periode Januari sampai Juni 2022 telah menangani 110 perkara tindak pidana narkotika dengan nilai barang bukti sebesar Rp2 miliar lebih.
Imran Yusuf dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Kamis, mengatakan penindakan tersebut berasal dari seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung.
"Ganja 4.947,73 gram, tembakau Sintetis (Gorila) 369,87 gram, Ekstasi 74,96 gram, Hasish 2,43 gram, Metamfetamina (Sabu-sabu) 940,68 gram, MDMB 31,54 gram, DMT 189,04 gram" ungkap Imran Yusuf.
Selain itu, berdasarkan keterangan Imran Yusuf, Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemusnahan Barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap selama enam bulan pada tahun 2022.
Baca juga: Polresta Denpasar tetapkan 54 tersangka narkotika selama Juli 2022
Baca juga: Polresta Denpasar tetapkan 54 tersangka narkotika selama Juli 2022
Selain itu, kata dia, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, seperti Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, bong/alat hisap sabu.
Terhadap perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum, Kejari Badung menindak sebanyak 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lainya.
Dari tindak Pidana Khusus, dari Tindak Pidana Cukai sebanyak dua perkara, Kejari Badung memusnahkan 200 slop Rokok.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Instansi terkait diantaranya Pegawai Pengadilan Negeri Denpasar, KBO Reskrim Badung, Kasat Binmas Polresta Denpasar, Kasi Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kasi Binadik lapas Kerobokan, Danramil 06/PTG DIM 1611/BDG, Koordinator Penindakan UPT BPOM, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai dan dinas kesehatan Badung.