Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali, telah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan di Bar and Resto Nobata, Jalan Veteran, Denpasar Utara (31/7/2022), yakni Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Karna Putra (35).
"Pengeroyokan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dengan pengunjung lain yang tidak dikenal oleh korban," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Senin.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari I Gusti Komang Surya Negara (48) dan korban I Gusti Arya Antara (22).
Awalnya, kata Kapolresta, kesalahpahaman yang terjadi sempat diamankan teman korban dan satpam di bar tersebut, lalu beberapa waktu kemudian, tanpa diketahui korban, tiga orang yang berbadan besar menghampirinya dan langsung mengeroyok, serta menusuk korban pada beberapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan korban terluka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Puri Raharja Denpasar.
"Pelaku memukul dengan tangan dan kursi kayu, serta menusuk korban dengan pisau," kata Kapolresta Denpasar.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami lima tusukan pada bagian tubuhnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, Jika kekerasan mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Peristiwa penangkapan ketiga tersangka pengeroyokan, bermula saat Polisi menerima laporan dari I Gusti Komang Surya. Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/789/VII/2022/SPKT. Satreskrim/ Polresta DPS/Polda Bali tanggal 31/7/2022, Reserse Mobile (Resmib) Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi posisi pelaku berada di sekitar Denpasar Selatan dan Gatsu Tengah.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut. Pada tanggal 31/7/2022 sekira Pukul 13.00 Wita, Polisi mengamankan para pelaku dan selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses secara hukum.
Polisi mengamankan alat bukti berupa senjata tajam (jenis pisau terbuat dari salah satu sisi gunting) yang digunakan pelaku Anak Agung Made Ngurah Surya Widura untuk menusuk Korban, kursi dan baju.
Dua dari tiga pelaku adalah residivis kasus narkoba dan kekerasan.
Dua dari tiga pelaku adalah residivis kasus narkoba dan kekerasan.