Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali membentuk satuan tugas untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah setempat.
"Pembentukan Satgas PMK ini dalam rangka meneruskan surat dari BNPB dan ini harus dilakukan secepatnya di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. Dalam rangka melaksanakan penanganan PMK di daerah diperlukan untuk membentuk Satgas Penanganan PMK," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Senin.
Pembentukan satgas itu sesuai dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.
Ia menjelaskan untuk percepatan penanganan PMK, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan yaitu di tataran kecamatan, kelurahan, atau desa dan banjar.
"Keanggotaan Satgas PMK ini juga agar melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas dan tetap mengedepankan prinsip satu komando dan keterpaduan upaya," ungkapnya.
Pihaknya telah meminta Kepala Pelaksana BPBD Badung untuk segera membentuk draf surat keputusan sekaligus menginformasikan kepada berbagai tim yang masuk SK Satgas PMK itu.
Baca juga: Wagub Bali minta kabupaten agresif cegah meluasnya PMK
Setelah terbentuk SK, nantinya seluruh pemangku kepentingan terkait segera menyiapkan diri untuk melaksanakan tugas karena kejadian tersebut tidak jauh beda dengan penanganan COVID-19 yang membutuhkan respons cepat dan tanggap dalam memutus mata rantai penularan PMK pada hewan ternak.
"Setelah nanti terbentuk Satgas PMK dan sudah mendapatkan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing- masing, kami akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan agar penyakit PMK tidak masuk ke Badung," katanya.
Pihaknya juga telah meminta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung memastikan jumlah vaksin yang didapat daerah itu dari pemerintah pusat.
Pemkab Badung juga akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar penanganan PMK berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK.
"Yang harus dipastikan seperti berapa Kabupaten Badung dapat kuota vaksin dan berapa hewan yang akan dijadikan sasaran dan lokasinya di mana saja dan kapan kami mulai bergerak melaksanakan vaksinasi sehingga bisa membuat jadwalnya," ungkap dia.
Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Darma menjelaskan penanganan PMK yang dapat menimbulkan dampak kematian ternak dan kerugian material peternak serta masyarakat, dibutuhkan tindakan cepat dan tepat.
"Untuk itu, kami di daerah diminta untuk secepatnya dilakukan pembentukan Satgas Penanganan PMK dan menyiapkan strategi percepatan penanganan PMK," katanya.