Jakarta (ANTARA) -
PT Bio Farma (Persero) menyampaikan bahwa sekitar 1,53 juta dosis vaksin COVID-19 berpotensi kedaluwarsa atau expired date pada April tahun ini.
"Vaksin yang ada di stok kami status bulan April akan ada potensi sebesar 1,53 juta dosis vaksin COVID-19 berpotensi expired," ujar Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir dalam Rapat Panja Vaksin COVID-19 dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Disampaikan, vaksin COVID-19 yang berpotensi kedaluwarsa itu adalah AstraZeneca sebanyak 1,095 juta dosis dan Moderna sebanyak 436.730 dosis.
Sementara vaksin COVID-19 yang sudah mencapai kedaluwarsa per 25 Maret 2022 ini, Honesti mengatakan, jumlahnya mencapai 19,32 juta dosis.
"Dari data yang kami dapat sampai akhir Maret 2022 itu ada sejumlah 19,32 juta itu sudah expired, terdiri dari 18,68 juta dosis dari skema GAVI/hibah dan ada 0,64 juta dari skema pengadaan B2B (business to business)," paparnya.
Baca juga: Menteri BUMN: WHO beri sinyal RI jadi pusat produksi vaksin Asean
Ia mengemukakan, terdapat empat aspek yang harus diperiksa untuk memastikan bahwa vaksin COVID-19 memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang berlaku, yakni uji kualitas, uji keamanan, uji khasiat, dan uji stabilitas.
"Inilah yang kami lakukan sebagai pemegang lisensi dari vaksin COVID-19," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, batas kedaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin sesuai standar.
Ia menambahkan, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk izin penggunaan darurat (EUA) obat dan vaksin adalah tiga bulan. Kemudian BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, termasuk parameter partikulat.
"Jika masih stabil dalam masa yang jauh lebih dari tiga bulan tentunya bisa dimungkinkan untuk mendapatkan perpanjangan shelf life (masa simpan)," paparnya.
Baca juga: Presiden: hentikan impor obat dan alkes