Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, hingga saat ini belum menerima aduan WN Ukraina maupun Rusia yang ada di Bali karena mengalami kesulitan di luar aturan keimigrasian.
"Sampai saat ini belum ada warga Rusia dan Ukraina yang melapor karena masalah kesulitan yang juga di luar aturan keimigrasian. Misalnya, mau perpanjang izin tinggal tapi tidak ada uang," kata dia, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan untuk jumlah kedatangan WNA asal Ukraina juga tidak ada penambahan secara signifikan dan masih terbilang normal. Adapun rincian jumlah WNA Rusia maupun Ukraina di Bali, yaitu WN Rusia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 29.756 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2.539 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 47 orang dengan jumlah keseluruhan 32.342 orang.