Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Dalam akun Facebooknya @Ahmad Nurcholis, Ahad (6/3/2022), Achmad Nurcholis, konselor nikah beda agama tersebut dalam media sosialnya menjelaskan perihal foto-foto yang beredar. "Perbedaan itu menyatukan, bukan memisahkan," tulis Achmad Nurcholis.
Ahmad Nurcholis mengungkapkan jika kedua mempelai menjalani ritual pernikahan dua kali. Pertama pemberkatan nikah di Gereja St. Ignatius Krapyak, kedua menjalani akad nikah di sebuah hotel Kota Semarang, Sabtu (4/3/2022).
"Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika di antara keluarga mereka," kata pria kelahiran 1974 yang aktivis LSM Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP), yang dikenal sebagai pendamping dan penasehat pasangan beda agama.
Baca juga: LBM PCNU Jember: Pernyataan Menag soal azan tak ada unsur penistaan agama
Sementara tu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi perihal pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan menyatakan bahwa hal tersebut dilarang, baik secara agama maupun undang-undang.
"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas .
Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia khawatir pernikahan beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.
"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Baca juga: BPIP: hati-hati pahami konten agama di internet karena ribuan berkonten radikalisme
Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.
Ia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.
Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," kata dia.