"Produk makanan berupa roti dan kue-kue dari luar negeri itu, harus diantisipasi dan jangan sampai ada yang dibeli dan dikonsumsi masyarakat," katanya di Medan, Senin.
Sebelumnya, makanan dan minuman impor tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan beredar bebas terutama di swalayan dan minimarket Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Abubakar mengatakan, dalam menyelamatkan konsumen dari produk makanan asal negeri "tirai bambu" itu, diminta kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan segera melalukan razia makanan tanpa izin edar tersebut.
Mana tahu, jelasnya, kemungkinan produk makanan China yang banyak beredar luas di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, itu juga ada yang dipasarkan di Kota Medan.
Hal ini harus diketahui dan perlu dilakukan pemeriksaan ke lapangan dan peninjauan ke pusat perbelanjaan yang ada di Kota Medan.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.