Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi.
"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp10 juta, sekarang menjadi Rp20 juta per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BI bersama CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pada tahun ini transaksi QRIS ditargetkan bisa bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021.
Baca juga: BI: per bulan, 400 ribu transaksi QRIS di Bali
Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019.
Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Baca juga: Pemprov Bali raih "Bank Indonesia Awards 2021" dalam implementasi QRIS
Selain QRIS, salah satu bentuk digitalisasi pembayaran oleh BI yaitu BI-FAST yang baru saja diluncurkan pada Desember 2021.
"BI-FAST ini menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), jadi betul-betul dahsyat karena 24 jam dalam tujuh hari terus berjalan dan tidak pernah tidur," tuturnya.
Dengan BI-FAST, ia menyebutkan masyarakat bisa mengirim uang hingga Rp250 juta secara real time dengan biaya yang murah, yakni maksimal Rp2.500 per transaksi.