Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menerima nilai 73,6 dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Dengan 40 produk layanan yang dinilai, Pemkab Buleleng mendapatkan nilai baik dengan rata-rata 73,6. "Hasil penilaian itu merupakan informasi penting untuk penyempurnaan bagi peningkatan kualitas layanan pada unit-unit layanan publik," kata Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Ombudsman mengenai komitmen Pemkab Buleleng untuk melibatkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
Ia mengatakan kerja sama dilakukan sebagai upaya melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pelayanan publik perangkat daerah di lingkup pemerintah daerah setempat. Adapun melalui kerja sama tersebut diharapkan kinerja pelayanan publik perangkat dapat ditingkatkan.
Baca juga: Ombudsman RI: Pelayanan publik di Bali mendapat predikat baik
Bukan hanya itu saja, Pemkab dan Ombudsman dalam melaksanakan evaluasi bertujuan mengetahui kualitas dan kinerja pelayanan publik pada masing - masing instansi lingkup Pemkab Buleleng yang menjadi sampel penilaian.
"Pemkab segera akan melakukan langkah cepat perbaikan dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Langsung kami komunikasikan untuk bisa sesegera mungkin memperbaiki pelayanan," kata Wakil Bupati asal Desa Bontihing itu.
Oleh karena itu, pihaknya langsung menginstruksikan pada organisasi perangkat daerah terkait mengenai perbaikan yang perlu dilakukan segera setelah pemaparan selesai.
Adapun penilaian dari Ombudsman pada 2021 meliputi empat bidang yakni pencatatan sipil, pendidikan, perizinan dan penanaman modal serta kesehatan.
Sebanyak empat bidang tersebut diwakili oleh tiga dinas yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan Dinas kesehatan tidak termasuk karena pelayanannya telah dilimpahkan pada DPMPTSP.
Ombudsman Bali: Pelayanan publik di Buleleng terima nilai 73,6
Kamis, 3 Februari 2022 19:25 WIB