Kondisi level penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah semakin membaik di dalam Instruksi Mendagri untuk PPKM luar Jawa-Bali terbaru, karena level 1 naik dari 129 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, menjadi 191 daerah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Atwil) Kemendagri Safrizal ZA saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa Kemendagri mengeluarkan Inmendagri terbaru hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Atwil) Kemendagri Safrizal ZA saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa Kemendagri mengeluarkan Inmendagri terbaru hasil evaluasi 2 mingguan pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.
Inmendagri Nomor 69/2021 diterbitkan dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021, kemudian akan dievaluasi kembali pada 3 Januari 2022.
"Perubahan level dimana terjadi kenaikan jumlah level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, sekarang bertambah menjadi 191 daerah. Ini menandakan penanganan semakin membaik," kata dia.Baca juga: Luhut: Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 secara merata tapi berlakukan pengetatan
Sementara, daerah dengan level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya berjumlah 191 daerah. Wilayah dengan level 2 berkurang karena ada yang statusnya telah turun ke level 1.
"Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah di luar Jawa-Bali," kata Safrizal.
Berikutnya, Inmendagri kali ini mengatur jumlah testing pemerintah kabupaten/kota di mana langkah tersebut, menurut dia, merupakan salah satu strategi dalam rangka penanganan COVID-19.
"Inmendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran," ujarnya.
Aturannya mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Luhut: menurun, penggunaan PeduliLindungi di Jawa-BaliInmendagri Nomor 69 Tahun 2021 itu dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai Koordinator PPKM luar Jawa-Bali dan kementerian serta lembaga yang terkait.
Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan Inmendagri Natal-Tahun Baru 2022. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri Natal-Tahun Baru 2022, kata dia, akan mengacu kepada Inmendagri yang baru diterbitkan tersebut.