Tabanan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, menerima alokasi dana insentif desa (DID) dari kinerja pencegahan korupsi bersama 20 pemerintah daerah se-Indonesia yang diraih bertepatan dengan Hari Antikorupsi Se-dunia dan diumumkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DirjenPK), Astera Primanto Bhakti.
Humas Pemkab Tabanan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu, melaporkan DirjenPK mengemukakan hal itu saat membuka pelaksanaan "Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DID" serta penyampaian penghargaan daerah penerima alokasi DID untuk kategori pencegahan korupsi, secara virtual (10/12).
Kementerian keuangan memberikan penghargaan berupa alokasi dana insentif daerah (DID), kepada Pemerintah Daerah yang memperoleh nilai kinerja minimal 76 dengan kategori B.
Dikutip dari siaran langsung lewat akun youtube DitjenPK Kemenkeu RI, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya sangat mengapresiasi penghargaan yang diterimanya sebagai salah satu daerah yang memperoleh alokasi DID dari kinerja pencegahan korupsi.
"Kami selaku pemerintah daerah berharap untuk bisa terus mendukung upaya pemerintah pusat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Sanjaya.
Pemerintah daerah merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal yang memegang peranan yang sangat strategis sehingga kementerian keuangan turut mendorong agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah, karena itu kementerian keuangan memberikan penghargaan berupa alokasi dana insentif daerah (DID).