Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Tjok Ganda Putra, menyatakan penerbitan akta cerai untuk Ni Kadek Sariasih (33) dan I Kadek Wirawan (33) sudah sesuai prosedur.
Ia membantah tudingan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali dengan mendasarkan atas Ketentuan tentang Perkawinan sesuai dengan pasal 152 ayat 1 RBg/128/HIR. Ketentuan itu menyatakan bahwa tergugat seharusnya memberitahukan kepada penggugat apabila melakukan "verzet" atau perlawanan atas putusan tanpa kehadiran tergugat "verstek". Hal itu dilakukan 14 hari setelah pemberitahuan putusan cerai kepada tergugat dari PN Denpasar pada 07 Mei 2012.
"Tergugat (Ni Kadek Sariasih) tidak ada pemberitahuan kepada kami untuk melakukan gugatan perlawanan 'verzet' atas 'verstek' ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kami baru mengetahui pada 25 Juni 2012," katanya saat dihubungi dari Denpasar, Selasa.
Menurut dia, karena dinilai telah melewati tenggang waktu dua minggu itu maka pihaknya mengeluarkan akta cerai bernomor 69/WNI/2012, tertanggal 14 Juni 2012. Mengenai proses hukum saat ini, lanjut Ganda Putra, pihaknya akan menunggu hasil akhir proses "verzet" yang diajukan tergugat di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Itu tergantung pengadilan, jika diterima, maka permohonan pembatalan (akta cerai) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, karena itu menyangkut administrasi," tambahnya.
Sebelumnya penasehat hukum tergugat dari LBH-APIK Bali mempertanyakan diterbitkannya akta cerai, meskipun saat ini kliennya masih melakukan proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang diajukan pada 25 Mei 2012.Lembaga itu menilai putusan perceraian kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau "inkracht".(DWA/T007)
Catatan Sipil Bantah Langgar Akta Cerai
Selasa, 7 Agustus 2012 20:10 WIB