Denpasar (Antara Balli) - Hew Kok Seong (39), seorang warga negara Malaysia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Warga negeri jiran tersebut terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 169 gram ke Bali sehingga diputuskan menjalani hukuman penjara selama itu dan denda Rp10 miliar.
Terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang berperang terhadap narkoba," kata ketua majelis hakim Nur Syam sambil menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut yang bersangkutan belum memberikan keputusan akan mengajukan banding atau tidak.
Seperti diketahui, Hew Kok Seong dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, pada 19 Maret 2012.(IGT)