"Kami menetapkan mantan Kadispenda Kabupaten Buleleng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 25 orang dan alat bukti perkara korupsi dana upah pungut PBB," kata Kepala Kejari Singaraja I Gusti Nyoman Subawa, Jumat.
Ia menganggap Pastika melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Subawa didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja Wayan Suardi.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.