Singaraja (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja menetapkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp11 miliar.
"Kami menetapkan mantan Kadispenda Kabupaten Buleleng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 25 orang dan alat bukti perkara korupsi dana upah pungut PBB," kata Kepala Kejari Singaraja I Gusti Nyoman Subawa, Jumat.
Ia menganggap Pastika melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Subawa didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja Wayan Suardi.(MDE/M038/T007)
Mantan Kadispenda Buleleng Tersangka
Jumat, 3 Agustus 2012 12:59 WIB