Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menarik retribusi kepada awak kendaraan umum yang memasuki Terminal Mengwi pada 3 Agustus 2012.
"Penarikan retribusi itu kami lakukan setelah masa uji coba operasi Terminal Mengwi sebagai terminal tipe A sudah selesai," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kaupaten Badung, I Made Sutama, di Denpasar, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa besaran tarif untuk bus berukuran besar yang masuk terminal tersebut adalah Rp2.000, bus sedang Rp1.500, bus kecil Rp1.000, mobil penumpang umum Rp1.000, dan taksi Rp2.000.
Sedangkan penggunaan tempat parkir kendaraan pribadi dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 untuk satu kali parkir sepeda motor dan Rp2.000 untuk satu jam pertama parkir mobil dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.
Terkait keselamatan penumpang kendaraan umum pada musim mudik Lebaran, Dishubkominfo Badung menggelar tes urine untuk awak bus dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Bupati Badung juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3036/03/HK/2012 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran.
Tim tersebut beranggotakan personel dari unsur Dishubkominfo, Satpol PP, Polres Badung, Koramil Mengwi, Organisasi Angkutan Darat, Palang Merah Indonesia, dan Jasa Raharja.
Tim terebut akan mengoperasikan Posko Lebaran pada 12-27 Agustus 2012 dengan didahului gelar pasukan pada 10 Agustus 2012.(*/M038/T007)
Retribusi Terminal Mengwi Diberlakukan
Rabu, 1 Agustus 2012 19:55 WIB