Karangasem (ANTARA) - Salak Nangka dan Salak Gula Pasir yang jenis salak ini hanya bisa ditemui di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, yang kemudian lebih dikenal sebagai Salak Sibetan kini sudah menjadi salah satu Produk Indikasi Geografis, yang secara hukum sudah dipatenkan dan memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Artinya, secara geografis, salak atau agrowisata/perkebunan salak di Desa Sibetan sudah menjadi salah satu ikon Karangasem, yang bisa memberikan nilai ekonomis yang cukup tinggi bagi masyarakat, apalagi ada kekhasan produk hasil karya masyarakat dan kekhasan komoditas pertanian yang hanya bisa ditemui di agro wisata di Desa Sibetan," kata Bupati Karangasem Gede Dana di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sibetan, Sabtu.
Di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sibetan, Sabtu (30/10/2021), Bupati Karangasem Bupati Gede Dana, menyerahkan langsung SIG tersebut kepada Kelompok MPIG Salak Sibetan, Karangasem, Bali. Penyerahan SIG tersebut berlangsung di Wantilan Pura Bale Agung, Desa Sibetan.
Dengan tersertifikasinya Salak Sibetan sebagai indikasi geografis Karangasem, warga di Desa Sibetan juga telah membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang ikut menjaga kelestarian varietas Salak Nangka, Salak Porong dan Salak Gula Pasir yang sudah sangat terkenal di dalam negeri maupun di manca negara, termasuk menjaga agar lahan perkebunan salak tidak beralih fungsi menjadi lahan persawahan atau perkebunan lain.
Baca juga: "CSR" BRI bantu produktivitas petani salak di Karangasem
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gede Dana menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
“Sehingga untuk memperoleh Sertifikat IG ini perlu dukungan waktu, administrasi, anggaran dan dukungan dari semua pihak baik Desa Adat, Tokoh masyarakat dan Kelompok-kelompok petani lainnya, untuk ikut bersama-sama menyukseskan perolehan Sertifikat Indikasi Geografis ini,” ujar Gede Dana.
Selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat mengapresiasi dan bangga dengan masyrakat di Desa Sibetan, utamanya Ketua MPIG nya Bapak Ida Bagus Putu Adnyana yang telah membantu baik dari segi administrasi dan anggaran, sehingga tahapan demi tahapan dapat dilalui dan akhirnya pada tanggal 13 Mei Tahun 2020 sudah didaftarkan di Kemenkumham RI, namun sertifikat tersebut baru diserahkan tahun ini karena situasi pandemi.
“Dengan diterimanya Sertifikat IG, maka sudah mendapat perlindungan secara hukum oleh Negara sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat, disamping itu juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati yang tentunya berdampak pada pengembangan Agro Wisata di Desa Sibetan ini. Semoga hal ini akan menjadi peluang untuk pengembangan desa Sibetan disegala bidang,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam menghadapi situasi seperti sekarang ini, dimana pariwisata baru akan dibuka dan adanya pasar bebas dan persaingan global, maka perlu pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme perdagangan global tersebut. “Ini sangat perlu kita pahami dan para Industri Kecil Menengah (UKM) dituntut untuk menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merk, logo, dan Indikasi Geografis,” ulas Gede Dana, didampingi Plt Kadisperindag Karangasem, I Gede Loka Santika.
Baca juga: Bupati Karangasem kunjungi agrowisata Abian Salak
Selain itu yang tidak kalah penting menurutnya adalah kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat, melakukan inovasi produk dan tehnologi, membuka jaringan pasar dalam negeri ataupun luar negeri. Salah satu bentuk mekanisme yang harus dipahami dalam menghadapi globalisasi adalah pemahaman tentang Indikasi Geografis (IG).
“Untuk kita ketahui bersama bahwa Indikasi Geografis Salak Sibetan merupakan tanda berbentuk label dan logo yang merupakan jaminan kualitas produk khas yang dihasilkan oleh wilayah tertentu, serta sistem sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat dalam memperoleh produk khas,” ulasnya. Karena kekhasan tersebut kata Gede Dana tidak dapat diperoleh didaerah lain muncul dari pengaruh tanah, air, iklim, sistem budaya, sistem pengolahan dan lain-lain. Manfaat daripada Indikasi Geografis adalah merupakan jaminan kualitas dari produsen untuk konsumen sehingga kepuasan konsumen tinggi, permintaan bertambah, harga meningkat, pendapatan produsen meningkat dan kesejahteraan produsen meningkat.
Hadir dalam penyerahan SIG tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, seluruh OPD di lingungan Pemkab Karangasem, Perbekel Sibetan dan anggota MPIG Desa Sibetan. (*)
Baca juga: Salak Indonesia masuk pasar Kamboja setelah COVID-19
Salak Sibetan-Karangasem peroleh sertifikat indikasi geografis
Minggu, 31 Oktober 2021 17:22 WIB