Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Australia, Edward Norman Myatt (54), diganjar hukuman penjara selama delapan tahun terkait penyelundupan 1,1 kilogram lebih narkotika ke Bali.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Atmaja.
JPU sebelumnya menuntut Myatt dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan hukuman kurungan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya, selain mengganjar Myatt dengan hukuman delapan tahun penjara juga menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan Myatt yakni karena usia terdakwa sudah tua, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Myatt tanpa pikir panjang lagi menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya pria asal negeri Kanguru itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, setelah turun dari pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG-431 pada 27 Februari 2012.(LHS/T007)