Negara (Antara Bali) - Napi narkoba, Renae Lawrence, warga negara Australia yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Denpasar, dipindahkan ke Rutan Negara.
"Kami menerimanya hari sabtu lalu. Soal kenapa ia dipindah kesini, saya tidak tahu," kata Kepala Pengamanan Rutan Negara, Agus Setiawan, di Negara, Senin.
Menurutnya, napi perempuan yang divonis 20 tahun penjara ini, masih menjalani masa orientasi di sel khusus, yang terpisah dari napi wanita lainnya.
"Sesuai aturan, ia akan menjalani orientasi tersebut selama tujuh hari, baru dipindah ke sel terbuka bersama dengan napi wanita lainnya," ujarnya.
Renae Lawrence adalah bagian dari komplotan penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram, yang dikenal dengan sebutan kelompok "Bali Nine".(GBI)