"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata jaksa penuntut umum Sofyan Heru dalam persidangan secara virtual, di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan berupa lima plastik klip berisi kristal bening narkotika seberat 149,2 gram neto dan 222 narkotika jenis ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram neto.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 4 Mei 2021 sore hari, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang tinggal di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7 Banjar Batu Paras, Desa/Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar sering mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan menangkap terdakwa ketika sedang mengendarai sepeda motor memasuki tempat indekosnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui menyimpan narkoba di dalam kamar indekosnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, selain menemukan narkotika, juga ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba.
"Bahwa semua barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM serta terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya, serta terdakwa hanya mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk sekali menempel," kata jaksa.