Kerobokan (Antara Bali) - Kebijakan pemerintah menetapkan uang muka kredit rumah minimal 30 persen memang cukup mempengaruhi penjualan perusahaan properti di Tanah Air, namun hal itu dapat diatasi dengan memberikan keringanan kepada calon konsumen.
Creative Director Individwagrup Properti, Aliva Abdullah, mengatakan hal itu di sela-sela perkenalan proyek perumahan baru yang akan dibangun oleh perusahaan tersebut di wilayah Kerobokan, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
"Untuk tetap menarik calon pembeli kami memberikan berbagai keringanan kepada mereka untuk mencicil uang muka dalam kurun waktu tertentu," katanya.
Menurut Aliva, tentu para konsumen akan merasa sangat berat jika harus membayar sekaligus uang muka minimal 30 persen dari harga tunai. Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya memberikan penawaran khusus untuk mengatasinya. Selain itu juga memberikan potongan harga kepada pembeli.
"Program khusus itu terbukti menarik banyak calon pembeli. Bahkan hampir 40 persen hunian yang akan dibangun di sini sudah dipesan," ucapnya.
Aliva menjelaskan, rencananya di lahan seluas 1,2 hektare itu akan dibangun 95 unit rumah bergaya seperti vila dengan kisaran harga Rp1,3 miliar sampai Rp4 miliar.
Para pemesan hunian tersebut, lanjut dia, mayoritas warga dari Jakarta dengan beragam profesi. Namun yang paling banyak dari kalangan selebriti.(IGT/T007)
Kebijakan Uang Muka Diatasi Dengan Cicilan
Jumat, 6 Juli 2012 14:50 WIB