Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 dengan beberapa penyesuaian pengaturan terkait dine in atau cara makan di tempat.
"Awalnya hanya bisa take away atau dibawa pulang, kini sudah bisa melayani makan dan minum di tempat dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 180/434/HK/2021," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat ditemui di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Wali Kota Denpasar terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum yakni warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan dibuka dengan maksimal pengunjung yang makan dan minum di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit serta membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
"Tempat usaha seperti warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya itu diizinkan dine in atau makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WITA," kata Dewa Gede Rai.
Baca juga: Tim COVID-19 Denpasar evaluasi perilaku masyarakat Sanur saat PPKM
Ia menambahkan untuk restoran dan rumah makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, namun mengutamakan layanan delivery atau take away.
Pihaknya meminta kepada pelaku usaha dan pedagang untuk mematuhi peraturan Pemerintah selama pelaksanaan PPKM level 4 sebagai upaya mencegah penularan dan menekan kasus positif COVID-19 yang masih tinggi di Bali setiap harinya.
Kegiatan makan dan minum terlihat di salah satu warung makan yang terletak di belakang Kantor Wali Kota Denpasar dengan mengikuti peraturan Pemerintah yakni membatasi jumlah pengunjung yang makan dan minum serta menerapkan protokol kesehatan.
Pemilik warung makan mengaku pendapatannya mengalami penurunan pada PPKM Darurat periode 3-20 Juli 2021, karena tidak diizinkan melayani pelanggan makan di tempat dan hanya melayani pesanan dibawa pulang.
"Bersyukur, PPKM sekarang pelanggan diizinkan makan di tempat walaupun ada batas waktunya tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata pemilik warung makan, Diah.
Baca juga: Wali Kota Denpasar tinjau lokasi isoman terpusat COVID-19
Ia berharap situasi pandemi COVID-19 ini cepat berakhir dan agar perekonomian kembali normal.
Berdasarkan data secara kumulatif kasus positif COVID-19 tercatat 25.259 kasus, angka kesembuhan pasien COVID-19 mencapai angka 19.396 orang (76,79 persen), meninggal dunia sebanyak 495 orang (1,96 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 5.368 orang (21,25 persen) di Kota Denpasar.
Pemerintah Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktivitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi COVID-19 dengan varian baru.
Pemkot Denpasar terapkan PPKM dengan penyesuaian "dine in"
Sabtu, 31 Juli 2021 4:05 WIB