Tabanan (ANTARA) - Pemkab Tabanan menerima anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), karena dipandang telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan baik.
Penghargaan KLA yang diterima oleh "Lumbung Pangan" Bali itu diungkapkan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI kepada Bupati Tabanan yang diwakili oleh Sekda I Gede Susila, melalui zoom meeting yang disiarkan secara virtual, Kamis (29/7).
Acara yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, itu dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Staf Khusus serta pejabat pimpinan pratama Kementerian PPPA, serta Kepala Daerah atau perwakilan Kepala Daerah seluruh Indonesia yang menerima penghargaan KLA Tahun 2021.
"Dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, kita harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita. Apalagi jumlah anak mengisi 1/3 dari populasi Indonesia," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sambutan pembukanya.
Baca juga: Badung jadi Kabupaten Layak Anak 2021 kategori Nindya
Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak juga merupakan amanat dari UUD 1945, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta undang-undang perlindungan anak. Secara umum anak memiliki empat hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi.
Isu- isu yang melingkupi anak sangat komplek dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial dan bahkan menjadi syarat terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak. Anak juga hidup dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, hingga masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak
"Untuk itu, dibentuklah Kabupaten/Kota Layak Anak atau KLA. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak," kata Menteri asal Bali tersebut
Kabupaten/Kota Layak Anak diamanatkan oleh undang-undang perlindungan anak yang juga didukung oleh undang-undang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang Pemerintah Daerah dipertegas bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah dan harus didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan.
"Penghargaan KLA sebagai satu syarat bahwasannya Kabupaten kita sudah memenuhi hak-hak anak, karena bagaimanapun, anak adalah modal dasar untuk pembangunan, dengan pemenuhan hak yang baik, pemikiran dan pembangunannya kelak akan memberikan sesuatu yang besar untuk daerah kita nanti," kata Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tabanan, Gunawan.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, tujuh remaja di Bali dapat remisi
Penghargaan KLA Tahun 2021 diperoleh Kabupaten Tabanan, karena Kepala Daerahnya telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan baik.