Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menilai proyek pembangunan jalan di atas perairan (JDP) yang menghubungkan Benoa, Bandar Udara Ngurah Rai, dan Nusa Dua melanggar ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan.
"Seharusnya pembangunan JDP memasang tiang pancang dan tidak melakukan pengurugan. Tetapi kenyataan di lapangan saat ini berbanding terbalik," kata Suriadi, Deputi Direktur Walhi Bali, di Denpasar, Kamis.
Saat sosialisasi amdal, menurut dia, secara gamblang dijelaskan tidak ada pengurugan, namun mengapa sekarang itu dilakukan? Dengan adanya pengurugan, sudah secara otomatis merusak ekosistem di kawasan tersebut.
"Komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup ekosistem pesisir kelautan di Bali harus konsisten dijalankan. Dalam dokumen dinyatakan, pembangunan JDP seharusnya menggunakan tiang pancang tanpa melakukan pengurugan akan tetapi saat ini telah dilakukan pengurugan dalam mempercepat proses pembangunan JDP tersebut," ujarnya.
Ia menyampaikan, proses pembangunan yang terlalu cepat dan tergesa-gesa dan tidak melakukan perhitungan teknis secara cermat menyebabkan pesisir dan kelautan Bali dapat menjadi korban.(LHS/T007)
Proyek Tol Benoa-Bandara Langgar Amdal
Kamis, 5 Juli 2012 15:32 WIB