Badung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali melakukan pengawasan secara berkala terkait proses pendistribusian oksigen medis untuk mencegah adanya oknum-oknum distributor dengan melakukan penimbunan terhadap obat atau oksigen.
"Kejaksaan bersama satgas melakukan pengawasan terhadap distribusi obat serta oksigen untuk penanganan pasien COVID-19. Ini bertujuan untuk mencegah perbuatan nakal dari distributor melakukan penimbunan terhadap obat atau oksigen. Berkaca dari beberapa kota di Jawa, kebutuhan obat dan oksigen medis menjadi sangat vital saat melonjaknya kasus pasien COVID," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung dalam siaran persnya, di Badung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pengawasan dan pemantauan langsung ke tempat distributor oksigen rutin dilakukan untuk mengantisipasi menipisnya ketersediaan obat dan oksigen bagi penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Badung.
Salah satunya melakukan pengecekan mulai dari hari Senin,(19/07) ke distributor obat PT Enseval Putera Megatrading dan produsen oksigen PT Samator Gas.
Dari hasil pengecekan sementara bahwa terkait dengan ketersediaan obat untuk penanganan pasien COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung masih dalam kondisi aman, dan ketersediaan di distributor masih tersedia.
Pihak distributor juga sudah menyampaikan untuk wilayah Bali, agar juga diprioritaskan selain wilayah Jawa, karena lonjakan kasus di Bali juga fluktuatif.
"Terkait dengan ketersediaan oksigen medis memang sedikit mengalami kelangkaan, hal ini disebabkan banyaknya permintaan dari rumah sakit, sedangkan dari pihak produsen tidak bisa memproduksi lebih, dimana dalam sehari hanya bisa memproduksi 700 tabung oksigen dan itu pun sudah sangat maksimal tidak bisa ditambah lagi," katanya.
Ia menambahkan, jika proses produksi oksigen dipaksakan lebih dari kemampuan alatnya, dikhawatirkan akan membuat alat produksi mengalami kerusakan.
Menurut dia, jika sampai alat rusak kemungkinan itu menjadi kondisi yang lebih berbahaya lagi, karena dalam perbaikannya memerlukan waktu yang tidak singkat, sehingga akan menambah masalah kelangkaan oksigen.
"Tentang ketersediaan oksigen, pihak produsen berharap adanya koordinasi dari satgas COVID dan rumah sakit agar produsen bisa mengetahui mana rumah sakit yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan arahan satgas COVID. Tujuannya agar pendistribusian oksigen sesuai kebutuhan di lapangan, dan bisa menjaga ketersediaan oksigen dimanfaatkan dengan maksimal," katanya lagi.
Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan, untuk saat ini belum ada ditemukan laporan terkait dengan oknum yang melakukan penimbunan.
"Kalau ada ditemukan (oknum nakal yang menimbun oksigen) dan memang memenuhi unsur, kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum seperti apa tindakan selanjutnya," kata dia pula.
Selain itu, untuk pasal yang akan diterapkan akan disesuaikan dengan temuan kasusnya, apakah termasuk dalam monopoli persaingan tidak sehat, atau lainnya.
"Nanti kami cek tergantung kasus ya, monopoli atau persaingan tidak sehat, perlindungan konsumen, terkait UU Kesehatan. Nanti kami sesuaikan keadaan di lapangan. Kewajaran harga pun kami lihat nantinya," katanya lagi.