Semarapura (Antara Bali) - Penebang satu batang pohon perindang di pinggir jalan Kabupaten Klungkung, Bali, dikenai sanksi menanam 10 batang pohon.
"Sanksi itu kami berlakukan agar pohon perindang di pinggir jalan tidak ditebang sembarangan," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Nyoman Rahayu di Semarapura, Rabu.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara pohon perindang yang ditanam oleh pemerintah daerah setempat. "Pohon-pohon di pinggir jalan itu harus dipelihara, bukan malah ditebangi," katanya mengingatkan.
Menurut dia, pohon-pohon di pinggir jalan boleh ditebang asalkan mendapat izin dari DKP dengan pertimbangan keamanan, seperti halnya berusia tua sehingga rawan tumbang dan menimpa pengguna jalan atau bangunan.
Oleh sebab itu, dia terus mengawasi para pegawainya yang terpaksa harus menebang pohon karena pertimbangan tersebut.(IPA/M038/T007)
Penebang Pohon Dikenai Sanksi
Rabu, 27 Juni 2012 18:22 WIB