Negara (ANTARA) - Nelayan perahu selerek di Kabupaten Jembrana, Bali mengeluh karena mereka harus menggunakan solar non subsidi yang harganya jauh lebih tinggi dari solar subsidi.
"Keluhan nelayan ini sudah kami sampaikan kepada komisi yang membidangi nelayan di DPRD Provinsi Bali serta dinas terkait," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana Made Widanayasa, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, persoalan solar ini mulai dikeluhkan nelayan, saat pemerintah menetapkan syarat kelengkapan dokumen bagi nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi pembelian solar non subsidi.
Bagi nelayan yang ukuran perahunya dibawah 30 GT, ia mengatakan, pengurusan sejumlah dokumen tersebut bisa dilakukan di Dinas Kelautan Dan Perikanan provinsi, sementara untuk bobot di atas 30 GT harus dilakukan ke pusat.
"Semenjak aturan itu diberlakukan, praktis bagi nelayan yang belum memiliki dokumen bersangkutan tidak boleh mendapatkan rekomendasi pembelian solar subsidi," katanya.
Baca juga: 26 Nelayan Jembrana terima rekomendasi kemudahan pembelian BBM
Persoalannya, kata Widanayasa, dalam pengurusan dokumen ke dinas terkait di Pemerintah Provinsi Bali, nelayan harus beberapa kali bolak balik ke Denpasar, yang jaraknya dari Kabupaten Jembrana cukup jauh.
Untuk menuju ke Denpasar sebagai ibukota provinsi, masyarakat asal Jembrana harus menempuh perjalanan antara 3 jam sampai 4 jam.
"Persoalan jarak ini juga yang menghambat pelayanan. Saat bertemu dengan wakil rakyat di DPRD Bali dan dinas terkait, kami usulkan agar pemerintah provinsi menjadwalkan pelayanan ke lapangan bagi nelayan yang membutuhkan pengurusan dokumen," katanya.
Selain itu, menurutnya, dalam jangka pendek ia berharap Pemerintah Kabupaten Jembrana dan institusi terkait seperti kejaksaan dan kepolisian, bisa membuat sejenis kesepakatan bersama yang memberi izin kepada nelayan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Jembrana.
Sebab, katanya, akibat harus membeli solar non subsidi, biaya operasional bagi nelayan perahu selerek meningkat drastis, sementara hasil tangkap tidak menentu.
"Otomatis penghasilan yang diperoleh ribuan anak buah perahu selerek juga menurun. Apalagi kalau saat melaut tidak mendapatkan ikan, besar sekali kerugian nelayan," katanya.
Sejumlah nelayan perahu selerek di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara sebagai sentra perikanan tangkap di Kabupaten Jembrana mengaku, akibat harus membeli solar non subsidi biaya operasional perahu mereka naik hampir 100 persen.
"Kalau solar subsidi harganya bisa Rp5.500, sementara solar non subsidi mencapai Rp9.500 an. Itu selisih yang besar sekali, karena setiap pasang perahu selerek membutuhkan ratusan liter solar untuk sekali melaut," kata salah seorang nelayan.
Dengan hasil tangkap yang tidak menentu, mereka minta pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus yang tidak memberatkan nelayan dari sisi pembelian solar bersubsidi.
Baca juga: BPJamsostek Karangasem berikan santunan kematian ke keluarga nelayan
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga terikat dengan aturan terkait pemberian rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi nelayan.
"Memang untuk mendapatkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi dari kami, nelayan harus melengkapi sejumlah dokumen. Kalau dokumennya belum lengkap, kami tidak berani memberikan rekomendasi tersebut," katanya.
Untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen ke pemerintah provinsi, ia mengimbau nelayan untuk melakukannya secara kolektif, termasuk sesegera mungkin menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
"Jangan menunda-nunda mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengajukan dokumen ke provinsi. Saya dengar, pengurusan dokumen di provinsi sering tersendat, karena persyaratan dari nelayan kurang lengkap," katanya.
Ia menegaskan, sepanjang diperbolehkan oleh aturan, pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi, karena juga sadar, hal itu sangat dibutuhkan nelayan.***1***
Nelayan Jembrana keluhkan harga solar
Kamis, 10 Juni 2021 15:43 WIB