Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring tujuh orang pelanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Kecamatan Denpasar Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa, mengatakan dalam aksi ini lima orang pelanggar dilakukan uji tes usap (rapid test antigen). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Ia mengatakan uji tes usap cepat (rapid test) hanya dilakukan kepada lima orang, karena lagi dua orang telah membawa hasil tes tersebut. "Setiap penertiban protokol kesehatan kami harus lakukan rapid test untuk menekan penularan COVID-19," kata Dewa Sayoga.
Baca juga: Sembilan orang terjaring operasi protokol kesehatan di Denpasar
Dewa Sayoga mengatakan hasil "rapid test antigen" yang dilakukan semuanya hasilnya non-reaktif atau negatif. Menurut Dewa Sayoga jika dalam uji usap cepat tersebut ditemukan hasil reaktif, maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurut Dewa Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak tujuh pelanggar. Dari jumlah tersebut lima orang di denda dic tempat karena tidak menggunakan masker, dan dua orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.