Nusa Dua (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Angelina Sondakh, kader Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi Wisma Atlet, belum layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pertimbangannya karena mantan Puteri Indonesia itu tidak mendapatkan ancaman yang membahayakan jiwanya, dan kenyataannya seperti itu," kata Ketua KPK Abraham Samad, usai menjadi pembicara di Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Transnasional, di Nusa Dua, Selasa.
Dia mengatakan, jika Angie mengajukan perlindungan tentu harus diverifikasi, apakah betul yang bersangkutan patut mendapatkannya atau tidak.
Selain itu, menurut Abraham, pihaknya tentu tidak akan menerima begitu saja pengajuan tersebut, sehingga diperlukan penyelidikan di lapangan untuk menentukan layak tidaknya.
"Namun KPK sebagai institusi belum pernah memutuskan sekalipun bahwa Angie sebagai 'justice collaborator', sehingga tidak pantas peroleh hal tersebut," ujarnya.(IGT/T007)