"Kami sampaikan agar pemerintah segera memanggil pemilik hotel W Seminyak, hotel F Sanur Beach, dan hotel S Nusa Dua, Bali supaya PHK sepihak para pekerjanya dapat dicabut dan dipekerjakan kembali," Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa, saat ditemui di DPRD Bali, di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: DPRD Bali akan panggil pengusaha yang PHK pekerja sewenang-wenang
Baca juga: DPRD Bali akan panggil pengusaha yang PHK pekerja sewenang-wenang
Ia mengatakan, dalam pertemuan ini juga meminta kepada pengawas ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul di perusahaan tersebut. Kata dia, tindakan dari perusahaan dengan memutus PHK sepihak merupakan kejahatan pidana dan pelanggaran HAM.
"Kami mendorong pengawas ketenagakerjaan bekerja lebih profesional dan tidak berkompromi dengan oknum-oknum pengusaha yang nakal, jika ada aduan dari pekerja," katanya.
Selain itu, ia berharap kedepannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang ada segera diterapkan dan dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat pekerja di Bali memiliki perlindungan dan kepastian keberlangsungan pekerjaan.
Ia menyatakan, ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK secara tidak etis, yaitu mengirim surat PHK melalui pos tanpa ada dialog. "Seharusnya diajak bertemu gimana mencari solusi yang terbaik, bukanya malah mengirim surat PHK lewat pos. Selain itu PHK nya juga secara acak, asal comot-comot saja, itu tidak adil," katanya.
Baca juga: Serikat pekerja tuntut pencabutan UU Ciptaker dalam peringati Hari Buruh
Baca juga: Serikat pekerja tuntut pencabutan UU Ciptaker dalam peringati Hari Buruh
Menurut dia, jika nanti ada usaha yang ditutup itu merupakan dampak dari oknum-oknum yang memperlakukan pekerjanya secara sewenang-wenang. Kata dia, pekerja itu adalah aset perusahaan yang harus dilindungi, bukan di PHK secara sepihak seperti ini.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, menyatakan, ada tiga perusahaan yang sampai saat ini belum tuntas menyelesaikan terkait ketenagakerjaan.
"Kami menginginkan jangan ada sampai pihak usaha mem-PHK, sesuai SE Gubernur Bali sudah jelas harus menjaga hubungan industrial dengan pengusaha dan pekerja. Kalau sampai terjadi PHK mestinya dibicarakan baik-baik kedua belah pihak, kalau karena pandemi sebaiknya dirumahkan dulu lah jangan diputus hubungan kerja mereka," katanya.
Ia mengatakan berbagai aspirasi atau laporan dari serikat pekerja ini akan ditindaklanjuti secepatnya.