"Untuk WNA yang seolah-olah memakai masker ini sudah dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Satpol PP. Dari Satpol PP sudah menyatakan bahwa WNA itu telah melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan terhadap WNA itu bisa dikenakan Pasal Keimigrasian," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Satpol PP telah menyatakan kalau WNA tersebut melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Dengan hal tersebut, kami jadikan dasar untuk pendeportasian kepada WNA tersebut sesuai dengan UU Keimigrasian Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur-nya.
Baca juga: KemenkumHAM: WNA Rusia viral lukis masker di wajah tak langgar keimigrasian
Dikatakannya, sesuai dari pasal tersebut yang menyatakan bahwa warga negara asing yang tidak mematuhi atau tidak menghormati aturan perundang-undangan Indonesia bisa dikenakan sanksi imigrasi. Sanksi tersebut, kata dia "bisa berupa tindakan keimigrasian yaitu deportasi atau kami tentukan terhadap WNA itu hanya bisa berada di satu tempat saja".
"Rencananya dia akan dideportasi, tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena ini menyangkut penerbangan ke negaranya, apakah segera ada dan akan kita lakukan secepat mungkin," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan sebagai syarat penerbangan. Selanjutnya karena sudah diserahkan ke imigrasi untuk sementara bisa ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan WNA asal Rusia berinisial L akan masuk ke tempat perbelanjaan, namun WNA itu tidak diperbolehkan masuk karena tidak pakai masker. Kemudian, temannya berinisial LCC asal China melukis masker pada wajah L sehingga mampu mengelabui satpam di tempat perbelanjaan tersebut.