Kepala Satpol PP Jembrana, I Putu Widarta, Jumat mengatakan, tiga hari yang lalu pihaknya sudah mendatangi warung-warung yang dulu diperingatkan dan ternyata masih beroperasi.
"Kami sudah minta pemiliknya untuk membongkar sendiri, kalau tidak mau ya terpaksa dilakukan bongkra paksa," katanya.
Pihak Satpol PP memberikan tenggang waktu kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran hingga Senin (11/6).
Menurut Widarta, tenggang waktu dan kesediaan pemilik untuk membongkar tempat usahanya itu tertuang dalam surat pernyataan dari mereka. (GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.