Kakan Satpol PP, I Putu Widarta mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Dugel dan Dewa Kade Sriati selaku pemilik warung tersebut.
"Kita sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis karena warung tersebut tidak memiliki ijin. Karena tidak dihiraukan, kita bongkar paksa," katanya.
Menurut Widarta, dalam penertiban ini pihaknya mengacu pada Perda Kabupaten Jembraan Nomer 5 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia berharap, tindakan ini bisa menjadi contoh warung-warung lainnya, jika melanggar aturan pihaknya tidak akan berkompromi. (GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.