Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar I Nyoman Gede Narendra, Jumat, mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan itu, keluarga yang memiliki anggota keluarga yang meninggal, dalam waktu singkat sudah mengurus akta kematian.
Hal itu berbeda ketika belum ada kebijakan pemberian dana santunan kematian melalui Disnakertransos.
"Kebijakan ini jelas ada pengaruhnya karena dengan akta itu bisa memperoleh dana kematian," kata Narendra didampingi Kabid Catatan Sipil Disnakertransos Denpasar Pande Made Sri Artatik.
Menurut dia, tidak saja permohonan akta kematian yang meningkat. Akta perkawinan yang biasanya diurus belakangan, kini saat upacara perkawinan berlangsung bisa dapat akta.
Artinya, segala persyaratan untuk mendapatkan akta itu sudah disiapkan calon pengantin lebih awal. Ketika upacara yang disahkan pemuka agama dan disaksikan pihak-pihak berwenang, seperti bendesa (kelian adat), akta sudah bisa dikeluarkan.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.