"Terdakwa dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana dalam dakwaan pertama di PN Denpasar, Kamis.
Sementara itu, dalam perkara ini Siswanto didakwa dengan dua Pasal. Dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan bahwa terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi 34 paket plastik klip bening atau seberat 6,44 gram netto untuk dijual kepada pemesan yang sebelumnya sudah ditentukan.
Selanjutnya, jaksa menjelaskan bahwa kasus bermula ketika terdakwa menerima telepon dari orang yang terdakwa kenal bernama Lur alias AGS. Saat itu Lur menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membantu menaruh atau menempelkan barang berupa sabu pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Lur.
Lalu terdakwa diberi upah untuk satu lokasi penyebaran narkotika ini sebesar Rp50 ribu dan terdakwa diberikan kebebasan untuk menggunakan atau mengkonsumsi sebagian dari sabu tersebut.
"Saat itu terdakwa juga memerlukan sabu untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri, sehingga menyanggupi tawaran Lur tersebut," ucapnya.
Pada (2/12) sekitar pukul 13.00 Wita, Lur alias AGS kembali menelepon terdakwa dan menyuruhnya untuk menaruh atau menempel enam paket sabu di di sekitar Jalan Gurita Gang Scorpio Pedungan Sesetan Denpasar Selatan.
"Setelah menerima telepon terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat yang diperintahkan oleh Lur tersebut dengan membawa semua sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam tas slempang yang terdakwa pakai, ketika terdakwa berada di Jalan Gurita Gang Scorpio Pedungan Sesetan Denpasar Selatan untuk mencari lokasi tempat nempel, saat itu petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa," katanya.
Barang bukti yang diperoleh dari terdakwa sebanyak 34 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 6,44 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya.
Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (18/03), dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Posbakum PN Denpasar Nyoman Parma.
Selanjutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (18/03), dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Posbakum PN Denpasar Nyoman Parma.