"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Giovanni Biondi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Angeliky Handayani Day dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg dan melebihi lima batang pohon.
Perbuatan terdakwa tercantum sebagaimana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa penuntut umum I Wayan Meret juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa pada (13/10) anggota Polda Bali menangkap terdakwa di sebuah vila Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung setelah minum-minum di Pantai Eco Beach.
Dari informasi yang diterima terkait peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa, saat itu anggota Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan hingga tempat tinggal terdakwa.
Adapun barang bukti keseluruhan yang ditemukan dari terdakwa yaitu delapan paket ganja dengan berat 1.767 gram netto dan sembilan batang pohon tanaman ganja.
Barang bukti ditemukan pada dua TKP yaitu vila di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan sebuah kamar pondok di Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Bahwa tidak ada sama sekali terdakwa jual atau edarkan ke orang lain dan tujuan terdakwa membeli ganja dalam jumlah banyak untk stok jangka panjang dan terdakwa beli dengan harga murah untuk dikonsumsi sendiri," jelas jaksa I Wayan Meret.
Paket narkotika ganja yang diterima terdakwa diperoleh dari seseorang bernama Joni dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).