Denpasar (Antara Bali) - Sebagian wajib pajak di wilayah yang menjadi kewenangan KPP Pratama Badung Selatan, meliputi Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, tidak mengetahui jika mereka dapat mengajukan keberatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat.
"Penyampaian keberatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB merupakan hak dari para wajib, dan mereka ternyata banyak yang tidak mengetahui hal itu," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Badung Selatan, Subandi, di Denpasar, Rabu.
Dia mengatakan, keberatan tersebut dapat diajukan apabila data dalam SPPT tidak benar sesuai dengan kondisi lahan yang menjadi objek pajak.
Selain itu, tambah Subandi, wajib pajak juga dapat membatalkan SPPT, bila tidak memiliki atau menguasai objek pajak.
"Pembatalan tersebut termasuk objek pajak yang mendapat pengecualian dikenai pajak, seperti lapangan umum, balai banjar yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha," ujarnya.(IGT/T007)
WP Di Kuta Tak Tahu Hak Keberatan
Rabu, 23 Mei 2012 11:37 WIB