Tabanan (ANTARA) - Enam pura di Kabupaten Tabanan, Bali, yang merupakan kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia, telah ditetapkan sebagai Enam Cagar Budaya Peringkat Kabupaten oleh Dinas kebudayaan Kabupaten Tabanan bersama BPCB Provinsi Bali.
"Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten di ruang rapat Kantor Bupati setempat, Rabu.
Keenam pura yang telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Tabanan adalah Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
"Penetapan cagar budaya itu penting untuk pelestarian dengan pengelolaan yang tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional," kata Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji.
Baca juga: Pemkab Tabanan perketat protokol kesehatan saat persembahyangan di Pura Candi Mas
IGN. Supanji menambahkan Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pihaknya juga menjelaskan tim ahli cagar budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan dan setidaknya saat ini telah meregistrasi sebanyak 365 yang diduga cagar budaya dan yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tabanan IGN. Tara Wiguna, mengatakan pihaknya menetapkan situs-situs atau benda-benda menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua.
"Fungsi atau nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang, sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur," katanya.
Enam pura di Kabupaten Tabanan ditetapkan jadi Cagar Budaya
Rabu, 10 Februari 2021 15:48 WIB