Denpasar (Antara Bali) - Pejabat dan pegawai hubungan masyarakat di instansi pemerintah dituntut untuk berbenah seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
"Hal ini sejalan dengan telah diberlakukannya secara efektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Provinsi Bali, I Dewa Putu Punia Asa, di Denpasar, Rabu.
Ia menekankan kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat dan pegawai humas, di antaranya kemampuan untuk memilah dan mengapresiasi sebuah informasi yang diakses sesuai norma dan rasa kesusilaan.
Sementara itu, praktisi komunikasi Anak Agung Ketut Cahyawan mengingatkan pentingnya penguasaan terhadap teknologi informasi dan komunikasi dalam menyaring pesan.
"Jadilah orang yang bertanggung jawab di internet. Jangan menyebarkan pesan gambar atau material lain yang dapat melukai perasaan seseorang," katanya dalam Pertemuan Kehumasan dengan tema "Internet Sehat dan Pemanfaatan Internet Bagi Humas".
Direktur Sloka Institute, Agus Sumberdana, dalam kesempatan itu mengungkapkan populasi pengguna internet di Indonesia meningkat sekitar 32,58 persen pada 2011.(DWA/IGT)
Humas Pemerintah Dituntut Berbenah
Rabu, 16 Mei 2012 15:22 WIB