Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, mengatakan pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik ini harus diterapkan.
Hal itu sesuai dengan amanat dari undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang mulai tahun 2021 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Wajib melaksanakan pengujian dengan sistem ini.
"Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan di daerah yang memenuhi standar terakreditasi secara E-Blue Card," ujarnya.
Menurut dia, keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini, diantaranya memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring, pengawasan dilapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat.
"Perlu kami sampaikan, kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 sejumlah 10.047 kendaraan. Dengan jumlah yang besar ini dapat menjadi potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tabanan," katanya.
Sementara itu, Sekda I Gede Susila, mengatakan, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor secara "Blue Card" merupakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak kecelakaan yang memiliki efek negative yang bersifat jangka panjang. Mulai dari kerugian materiil, hilangnya nyawa serta dampak lainnya berupa kemacetan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah kemenhub dengan membuat program ini dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor (SIM PKB) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan uji kendaraan secara akurat, yang mana hasil ujinya dilakukan oleh alat, sistem yang tidak bisa dimanipulasi kebenarannya yang hasil uji berupa Blue Card (Bukti lulus uji elektronik) yang terpantau secara online oleh Kementerian Perhubungan.
Infrastruktur Klungkung
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menyosialisasikan rencana pelebaran jalan dari 3 meter menjadi 7 meter sepanjang 1,3 kilometer dari Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Ceningan ke Jembatan Kuning dan Jalan Lingkar Ceningan sepanjang 3,5 kilometer.
Dalam sosialisasi ke warga dan pemilik lahan di SD Negeri 2 Lembongan itu, Bupati Suwirta meminta kepada warga merelakan lahannya yang terkena rencana pelebaran jalan tersebut, apalagi kedepan pembangunan pelabuhan ini akan menghasilkan efek multiplier bagi masyarakat sekitar.
"Rencana pelebaran jalan ini tidak terlepas dari upaya mendukung infrastruktur akses menuju Pelabuhan Bias Munjul yang sedang dibangun, serta terkait perencanaan jangka panjang kami dalam transportasi listrik untuk menjadikan pulau ini sebagai Green Energi," ujar Bupati Suwirta