"Secara keseluruhan ada 746 anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," kata KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ni Luh Gede Yastini dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Sabtu malam.
Ia menjelaskan dari 746 anak tersebut, 400 anak atau 52 persen adalah anak berkonflik dengan hukum dan 346 atau 48 persen adalah anak sebagai korban.
Dikatakannya, untuk anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak ditemukan atas tindak pidana pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal. Kemudian, anak sebagai korban itu paling banyak adalah kekerasan seksual dan pembuangan bayi.
Berdasarkan pengawasan dari KPPAD Bali pada tahun 2020 telah menemukan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya, anak korban tindak pidana kekerasan seksual yaitu pencabulan dan beberapa kasus tersebut belum terselesaikan.
"Faktor belum selesai karena terhambat dalam proses hukumnya dan masih adanya visum yang dibebankan kepada korban dan juga dalam penyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum dibuka di ruang publik. Padahal hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga, sehingga ini jadi bagian yang disikapi,"ucapnya.
Baca juga: "Lorong Waktu Si Aa" kenalkan Pancasila kepada anak-anak lewat animasi
Baca juga: "Lorong Waktu Si Aa" kenalkan Pancasila kepada anak-anak lewat animasi
Selain itu, untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan tindak pidana, kata dia pihak KPPAD Bali melakukan pengawasan agar dalam proses hukum anak berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ada beberapa temuan pelanggaran terhadap Undang Undang untuk anak yang berkonflik dengan hukum, salah satunya itu masih ada temuan publikasi identitas anak yang dilakukan di ruang publik," ucap Yastini.