Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar memastikan bahwa akses jalan yang dibuka pengembang perumahan di sebelah utara area jalan kaki Desa Budaya Kertalangu, berada di kawasan ruang terbuka hijau kota (RTHK).
Kepala DTRP Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra di Denpasar, Rabu mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Kepala Desa Kesiman Kertalangu Ida Bagus Bima Putra untuk membahas keberadaan akses jalan tersebut.
Namun demikian, kata dia, sebelum menggelar pertemuan stafnya sudah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
"Posisinya di luar Desa Budaya Kertalangu. Namun akses jalan baru itu ada di kawasan RTHK," katanya.
Karena dinilai sudah terjadi pelanggaran, Kusuma Diputra mengatakan, langsung melayangkan teguran pertama kepada pengembang yang bernama Suratmaja.
"Beberapa hari lalu surat tegurannya sudah kami layangkan ke pengembang. Kami meminta mereka agar menghentikan proyeknya. Ini kan kami pantau terus. Kalau proyeknya masih berlanjut, kami akan layangkan teguran berikutnya," ujarnya.
Meski sudah diberikan teguran, namun hingga hari ini sejumlah pekerja masih beraktivitas di proyek tersebut.(LHS/T007)
Jalan Utara Kertalangu Langgar Jalur Hijau
Rabu, 9 Mei 2012 16:28 WIB