Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali menyatakan bahwa sejak umrah dibuka secara resmi pada 1 November 2020, belum ada (nihil) ditemukan kenaikan pembuatan paspor umrah, dari calon jemaah haji.
"Meski ibadah umrah telah dibuka kembali pada 1 November 2020, dan sejak tren pandemi sempat naik, nihil ada kenaikan pembuatan paspor umrah. Untuk Kanim Denpasar tercatat Januari sampai Maret 2020, sedangkan Kanim Ngurah Rai tidak ada tahun ini," jelas Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa untuk Kanim Denpasar tercatat pembuatan paspor dilakukan terakhir pada Maret 2020, sedangkan untuk Kanim Ngurah Rai nihil ada data pembuat paspor umrah untuk tahun 2020.
"Kanim Ngurah Rai nihil tahun ini. Nihil ini mungkin karena di Arab Saudi sempat menutup kegiatan haji sama umrah," katanya.
Baca juga: KemenkumHAM Bali: COVID sebabkan pelayanan Imigrasi turun 70 persen
Surya menjelaskan jumlah penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji 1441 H/2020 M untuk wilayah Kanim Denpasar, yaitu ada 182 paspor dari calon jemaah haji.
Jumlah tersebut terhitung dari periode Januari sampai dengan Maret 2020, yang diperoleh dari tujuh Kabupaten/Kota wilayah kerja Kanim Denpasar.
Adapun rinciannya yaitu untuk Kota Denpasar telah menerbitkan delapan paspor calon jemaah haji, Kabupaten Badung 113 paspor calon jemaah haji, Kabupaten Tabanan ada 15 paspor, Kabupaten Gianyar ada tujuh, Kabupaten Klungkung ada 19 paspor, Kabupaten Karangasem ada 18 paspor dan Kabupaten Bangli ada dua paspor.
Surya mengatakan untuk alur pendaftaran pembuatan paspor bagi calon jemaah haji tetap dilakukan secara online. "Pendaftaraannya saja secara online, semua alurnya ada diwebsite kami," ucap Surya.